Klik Gambar untuk Mengunduh File

Umbul-Umbul

pdf

Gambar
Pengumuman Hasil Tes Pelamar Calon Pegawai LPDB-KUMKM Tahun 2012
Kamis, 02 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM
Senin, 30 Januari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Perpindahan Kantor LPDB-KUMKM
Kamis, 29 September 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Edaran Tentang Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM
Kamis, 20 Januari 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Mengenai Adanya Upaya Penyalahgunaan Nama LPDB-KUMKM
Rabu, 22 September 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Menegkop Tidak Agendakan Bank UMK PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 06 November 2009 17:47
JAKARTA: Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan tidak mengagendakan perubahan fungsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjadi bank usaha mikro kecil (UMK).

Sjarifuddin Hasan mengatakan terlalu idealis jika dalam waktu dekat LPDB dijadikan bank seperti halnya operasional Grameen Bank di Bangladesh yang melayani khusus pelaku usaha mikro.

"LPDB untuk sementara akan tetap dengan fungsinya sebagai lembaga pemberdayaan untuk permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM). Itu yang terpenting," tukas Sjarifuddin Hasan, Rabu.

Dia melihat fungsi dan peranan LPDB yang berada di bawah koordinasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sebagai lembaga penyalur dana stimulus kepada pelaku sektor riil agar lebih eksis dalam bidang usaha masing-masing.

Setelah sumber permodalan KUMKM bisa terlayani oleh LPDB, satu saat memang harus ada perhatian meningkatkan perekonomian kelompok tersebut. Di situlah konsentrasi instansi itu dengan perannya sebagai pembina dan pemberi stimulus.

Oleh karena itu, Sjarifuddin mengharapkan LPDB bisa sukses menjalankan peranannya. Setelah itu KUKM bisa beralih dari layanan LPDB untuk menjadi debitur bank sesuai dengan peraturan bisnis perbankan.

"Mendirikan bank itu tidak mudah, apalagi menjadi lembaga perbankan seperti halnya Grameen Bank di Bangladesh. Sepertinya terlalu idealis mendirikan Bank UMK maupun mengacu pada pola Grameen Bank," ujar Sjarifuddin.

Persiapan pendirian bank, termasuk Bank UMK, katanya, cukup rumit, karena perlu diciptakan infrastruktur, networking, teknologi, SDM maupun permodalan hingga persyaratan lain dari Bank Indonesia.

Dia tidak menyangkal bahwa mendirikan bank UMK adalah ide yang bagus, akan tetapi real busisness-nya juga harus dipikirkan. Sebab, yang membutuhkan dana bergulir kelolaan LPDB, bukan hanya satu provinsi.

Sebelumnya kehadiran LPDB sempat jadi kontroversi karena hanya melayani KUMKM yang bankable. Syarat ini menyudutkan pelaku usaha skala mikro karena harus mempersiapkan persyaratan layaknya perbankan.

Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com