Klik Gambar untuk Mengunduh File

Umbul-Umbul

pdf

Gambar
Pengumuman Hasil Tes Pelamar Calon Pegawai LPDB-KUMKM Tahun 2012
Kamis, 02 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM
Senin, 30 Januari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Perpindahan Kantor LPDB-KUMKM
Kamis, 29 September 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Edaran Tentang Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM
Kamis, 20 Januari 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Mengenai Adanya Upaya Penyalahgunaan Nama LPDB-KUMKM
Rabu, 22 September 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Dinas diminta bimbing koperasi setempat PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 22 Februari 2010 00:00
JAKARTA: Lembaga Pengelola dana Bergulir (LPDB) meminta Dinas Koperasi dan UKM provinsi, kabupaten/kota membimbing koperasi setempat agar layak jadi mitra penyalur dana pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

LPDB pada program kerja tahun ini ditargetkan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1 triliun, tetapi, koperasi yang hendak dijadikan sebagai ujung tombak penyaluran, masih terkendala dengan berbagai legalitas operasional.
Temuan pejabat dan staf LPDB saat melakukan kunjungan lapangan ke daerah, masih banyak menjalankan operasional resiko finansial tinggi. Karena itu LPDB meminta dinas koperasi terkait melakukan bimbingan.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Fajdar Sofyar menjelaskan dari berbagai temuan tersebut, rata-rata koperasi di daerah tertentu memiliki nonperfoming loan atau tingkat kemacetan sekitar 10%.

“Meski demikian, LPDB tetap berupaya memenuhi target penyaluran. Dengan catatan, Dinas Koperasi dan UKM terkait membantu kami dengan memberi bimbingan manajerial terhadap koperasi-koperasi setempat,”ujar Fadjar, pekan lalu.

Sebab, lanjutnya, koperasi merupakan mitra lembaga tersebut menyalurkan dana perkuatan dan permodalan bagi UMKM, di samping lembaga perbankan maupun perusahaan modal ventura di berbagai daerah.
Menurut dia, tingkat NPL yang mencapai 10%, berpotensi mengakibatkan tergerusnya aset hingga kemungkinan kehilangan secara total. Hal ini terjadi karena banyak koperasi beroperasi pada tataran yang tidak sesuai dengan level usahanya.

Dampak terburuk dari kegiatan usaha tersebut, berpotensi menciptakan sisa hasil usaha (SHU) minim. Perhitungan maksimal LPDB atas SHU hanya 1%. Karena itu bimbingan terhadap implementasi perundang-undangan terkait koperasi harus dilaksanakan.

“Legalitas koperasi yang tidak bisa mereka tunjukkan, misalnya, anggotanya tidak memiliki buku daftar anggota. Tidak hanya itu, buku daftar pengurus dan daftar pengawas juga tidak tersedia.

Meski di antara koperasi-koperasi di daerah ada yang memiliki legalitas operasional, banyak tidak memenuhi standar, sehingga LPDB dalam waktu dekat berencana meningkatkan jumlah account officer-nya ke lapangan.

“Sebelum berencana membuka kantor perwakilan di daerah, langkah penambahan jumlah petugas pelayanan dana bergulir, mungkin jadi solusi terbaik untuk saat ini, “ungkap Fadjar.

Bisnis Indonesia
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com