| Perluas keanggotaan IKSP |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Selasa, 23 Maret 2010 11:57 |
|
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM meminta Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) berbenah diri secara kelembagaan, karena ternyata belum semua koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia menjadi anggotanya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengemukakan sebagai induk organisasi koperasi simpan pinjam, IKSP selayaknya sudah memiliki anggota di 33 provinsi Indonesia.
“Kenyataannya IKSP baru berdiri di 11 provinsi. Artinya, dari 4.000 KSP saat ini, yang aktif dan menjadi anggota IKSP baru tercatat sekitar 1.600. Jumlah keseluruhan mungkin lebih besar, karena data koperasi unit simpan pinjam (USP) belum masuk,” ujarnya kemarin. Menurut Agus Muharram, pembenahan secara kelembagaan jadi penting bagi IKSP, karena telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga keuangan perbankan atapun nonperbankan. Kapasitas IKSP untuk menyalurkan kredit permodalan bagi anggotanya. Salah satu di antaranya menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM). Jika wilayah operasional IKSP diperluas dengan menambah jumlah lembaga organisasinya di 33 provinsi, lembaga perbankan dan non perbankan sebagai mitra, bisa memberi kredit dalam jumlah besar. “Sebenarnya IKSP sudah mendapat kepercayaan, tetapi akan lebih optimal lagi kinerjanya jika meningkatkan kuantitas kelembagaan. Jaringan kerja antara koperasi sekunder dengan induk juga harus di modernisasi dari sisi SDM maupun teknologinya.” Pemerintah, kata Agus, bahkan berkeinginan agar IKSP bisa membentuk lembaga Apex yang diawasi sendiri oleh organisasi tersebut. Operasionalnya akan lebih optimal lagi jika bisa membentuk sistem interlanding antarsesama anggota. Bisnis Indonesia |