Klik Gambar untuk Mengunduh File

Umbul-Umbul

pdf

Gambar
Pengumuman Hasil Tes Pelamar Calon Pegawai LPDB-KUMKM Tahun 2012
Kamis, 02 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM
Senin, 30 Januari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Perpindahan Kantor LPDB-KUMKM
Kamis, 29 September 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Edaran Tentang Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM
Kamis, 20 Januari 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Mengenai Adanya Upaya Penyalahgunaan Nama LPDB-KUMKM
Rabu, 22 September 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
LPDB Salurkan Rp80 Miliar PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 01 Juli 2010 16:26
JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) dan PT Perusahaan Nasional Madani (PNM) menandatangani akad pembiayaan sebesar Rp80 miliar terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Penandatanganan akad pembiayaan dilakukan bersama oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Fadjar Sofyar dengan Direktur Utama PT PNM (Persero) Parman Nataatmadja di Gedung Smesco UKM Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kemarin.

“Sesuai dengan fungsi dan tugas LPDB, kami sangat mendukung sektor usaha mikro dan kecil yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Melalui sinergi ini kami harapkan jumlah potensi usaha mikro dan kecil bisa ditumbuhkan, “ujar Fadjar Sofyar.

Seusai penandatanganan, LPDB mencairkan dana sebesar Rp20 miliar dari total kesepakatan sebesar Rp80 miliar. LPDB akan memonitor penyaluran selama 1 bulan, sesuai dengan perjanjian bahwa PNM akan menyalurkannya dalam jangka waktu 1 bulan.

Apabila hasilnya sesuai dengan perjanjian, LPDB akan menyalurkan melalui dua tahap lagi. Dana yang dikucurkan LPDB kepada PNM dibebani bunga sebesar 6%. Selanjutnya PNM diberi wewenang mengenakan bunga maksimal 11% kepada debitornya.

Dengan demikian, pelaku usaha akan dikenakan beban maksimal 17% pertahun dengan menggunakan system sliding.

Jumlah ini, menurut Fadjar, tidak terlalu besar, karena totalnya hanya sekitar 9% per tahun, karena system yang dipakai adalah sliding atau semakin berkurang setiap bulan.

Menurut dia, ketika PNM meminta pencairan dana dalam dua sesi berikutnya, akan mencantumkan daftar UMKM calon penerima dana tersebut. Langkah preventif ini diberlakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini. “Sebab, bunganya sangat murah dan rendah.”

Dirut PT PNM (Persero) Parman Nataatmadja mengatakan tujuan kerja sama adalah untuk memberdayakan UMKM secara lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat memberikan percepatan dalam upaya membantu UMKM meningkatkan kualitas produk, kapasitas usaha, dan perluasan akses pasar mereka.
Yang pasti, kami optimis menyalurkan dana dari LPDB, karena dalam satu bulan terakhir, kami telah menyalurkan sekitar Rp120 miliar.”

Bisnis Indonesia – 30 Juni 2010
Mulia Ginting
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com