| Birokrasi Dana Bergulir Dipangkas |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 19 Agustus 2010 15:10 |
|
Jakarta | Mon 09 Aug 2010 by : Luther Sembiring LEMBAGA Pengelola Dana Bergulir (LPDB) memangkas birokrasi pencairan dana bergulir dari 60 hari menjadi 15 hari kerja. Reformasi birokrasi ini diharapkan mendorong pencapaian target realisasi dana bergulir tersisa Rp700 miliar. Direktur Utama (Dirut) LPDB, Kemas Danial mengatakan pihaknya tengah merampungkan pentunjuk teknis (juknis) percepatan pencairan dana bergulir. "Dana bergulir ini ujung tombak untuk pengembangan usaha kecil dan koperasi. Kami lihat hambatan pencairan selama ini dua bulan waktu yang lama, jadi kami persingkat menjadi 15 hari kerja," katanya di Jakarta, Jumat (6/8). Pada 18 Agustus 2010, LPDB dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan membuat nota kesepahaman bersama sebagai payung hukum dalam percepatan proses pencairan dana bergulir. Nota kesepahaman ini akan menjadi acuan petugas LPDB sehingga tumbuh kepercayaan diri mencairkan dana bergulir. Dana bergulir diberikan kepada UKM dan koperasi berkualitas antara lain, memiliki laporan keuangan sederhana dan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal dua tahun berturut-turut. LPDB juga membuat pakta integritas dengan Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran dan pengembalian dana bergulir. "Sehingga ketakutan dalam pencairan selama ini bisa diatasi. Pakta integritas memayungi petugas LPDB sehinga jika ada kasus perdata petugas kami tidak dapat dijerat hukum," katanya. Menurut dia, upaya kerja sama dengan dua lembaga yudikatif itu wujud pemerintahan yang bersih dan menunjukkan upaya sungguh LPDB mendistribusikan dana bergulir kepada debitur. LPBD memproyeksikan segera membuka delapan cabang di delapan provinsi di Indonesia guna memperluas jangkauan dana bergulir. Realisasi dana bergulir untuk koperasi hingga saat ini, hanya mencapai 14 persen dari total anggaran Kemenkop Rp1,8 triliun. Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifudin Hasan meminta target realisasi dana bergulir harus mencapai 64 persen atau sekitar Rp700 miliar dari total anggaran. Direktur Bisnis LPDB, Halomoan Tamba menjamin adanya percepatan persetujuan disposisi administrasi urusan bisnis. "Saya menjamin di direktorat saya segala disposisi penyaluran dana bergulir untuk koperasi akan dipangkas," katanya. Menurut dia, LPDB dituntut menyalurkan dana bergulir dengan prinsip kehati-hatian sekaligus mengakomodasi tuntutan pemerintah menekan angka kemiskinan. Mantan Direktur Pengembangan Usaha LPDB Chaerudin Nasution menambahkan sebaiknya kinerja LPDB tidak hanya mengejar target percepatan dana bergulir. "Monitoring saat pengembalian dan menyalurkan kepada yang berhak karena LPDB bukan murni bisnis tapi pelayanan,'' katanya. Luther Kembaren |