| LPDB-KUMKM Gandeng Kejagung Kaji Masalah Perdata |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 19 Agustus 2010 15:24 |
|
Jakarta, 19/8 (ANTARA) - LPDB-KUMKM menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengkaji penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi oleh LPDB-KUMKM dalam operasionalnya menyalurkan dana bergulir. "Kami telah menandatangani kesepakatan bersama untuk kepentingan ini," kata Dirut Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM, Kemas Danial, di Jakarta, Kamis. Dirut LPDB-KUMKM, Kemas Danial, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama tersebut di Gedung Smesco Jakarta, Rabu malam (18/8), bersamaan dengan perayaan Ulang Tahun ke-4 LPDB-KUMKM. "Dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Jamdatun maka diharapkan kami akan semakin bersemangat dalam mempercepat penyaluran dana bergulir," kata Kemas Danial. Hal itu, menurut dia, akan sangat mendorong pihaknya untuk selalu mengikuti proses dan persyaratan yang ada dan diharapkan para mitra yang mendapatkan dana bergulir akan dapat ikut serta bertanggung jawab dalam menyalurkan ke UKM hingga memantau pengembaliannya. Pihaknya pun bertekad mengoptimalkan pelayanan terhadap koperasi dan UMKM di hari jadinya yang keempat. ''Beberapa kebijakan sudah kami ambil untuk mengawasi penyaluran dana bergulir,'' katanya. Reformasi internal yang dilakukan LPDB-KUMKM antara lain, pemangkasan proses penyaluran dana bergulir menjadi 15 hari kerja dari 90 hari masa kerja, perubahan petunjuk teknis untuk percepatan pembangunan UKM di daerah tertinggal, dan pakta integritas pejabat LPDB. Ia mengatakan, selama ini pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam upaya penyaluran dana bergulir di antaranya masih banyaknya koperasi yang belum layak secara bisnis. Selain itu, masih terbatasnya SDM dan infrastruktur pendukung LPDB-KUMKM di daerah. Hingga saat ini, LPDB-KUMKM telah menyalurkan Rp333,5 miliar dengan dana yang disalurkan pada mitra koperasi Rp149,8 miliar, mitra nonkoperasi Rp104,1 miliar, dan mitra perbankan Rp79,6 miliar. "Dana bergulir ini telah dimanfaatkan 30.892 UKM dengan 51.348 tenaga kerja," katanya. Sementara itu, Direktur Bisnis LPDB-KUMKM, Halomoan Tamba, mengatakan advokasi hukum diperlukan karena banyak koperasi dan UKM masih belum mengerti istilah hukum. ''Seperti istilah jatuh tempo hingga fudicia misalnya, banyak yang belum paham tentang itu,'' kata Tamba. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejagung, Kamal Sofyan mengatakan kerja sama yang dijalin dengan LPDB-KUMKM akan mempererat sinergi antar-instansi pemerintah. "Permasalahan hukum adalah suatu masalah yang sangat kompleks, lebih-lebih yang berkaitan dengan masalah perekonomian, moneter, dan perbankan. Sebagai salah satu jenis kegiatan kami adalah memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah ketika instansi tersebut mendapat gugatan dari pihak masyarakat atau sebaliknya akan mengajukan gugatan," katanya. Ia mengatakan, kesepakatan bersama LPDB-KUMKM mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. LPDB-KUMKM juga telah melakukan sebuah komitmen bersama yaitu Pakta Integritas antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dirut LPDB-KUMKM dilanjutkan dengan jajaran direksi dan karyawan lembaga tersebut. Kemudian dilanjutkan pemasangan pin pernyataan pakta integritas yang akan dipakai oleh seluruh karyawan LPDB-KUMKM selama bertugas baik di pusat maupun di daerah. Pembacaan Pakta Integritas dilakukan di hadapan pejabat KPK dan BPK. |