| Dinas Koperasi Ditantang Kawal Dana Bergulir |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 25 Agustus 2010 15:56 |
|
JAKARTA: Dinas Koperasi di setiap provinsi ditantang mengajukan koperasi yang layak mengelola dana bergulir pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tersebut.
Halomoan Tamba, Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), mengatakan jika seluruh dinas bersedia menjaring dan menyampaikan nama koperasi yang sudah layak mengelola dana bergulir, pertumbuhan UMKM akan lebih cepat.
“Kami sudah berkomitmen memberi layanan optimal kepada koperasi yang sudah mampu mengelola dana bergulir yang selanjutnya diteruskan kepada sektor riil yang benar-benar memerlukan bantuan permodalan usaha,”katanya pekan lalu. Karena itu, lanjut Tamba, para pejabat dinas koperasi di setiap propinsi maupun kabupaten/kota, harus bersedia menyeleksi calon koperasi yang layak. Menurut dia, dinas koperasi daerah harus bisa memilih koperasi yang berhak mendapat dana bantuan social dari pemerintah maupun koperasi yang memiliki reputasi untuk mengelola dana bergulir guna membantu UMK. “Jika dinas koperasi terkait di daerah tidak bisa meyakini koperasi yang ada di daerahnya layak atau tidak mengelola dana bergulir, jangan pernah menyalahkan kami. Sering kami disebut-sebut tidak bersedia menyalurkan dana bergulir.” Pada awal Agustus 2010, LPDB telah menyosialisasikan proses pencairan dana bagi koperasi melalui Kepala Dinas Koperasi seluruh Indonesia. “Target sosialisasi agar mereka paham procedural dan mendorong koperasi mengakses dana untuk pembiayaan UMK.” Belum paham Setiap dinas koperasi di minta berperan membantu proses pencairan dana bergulir, karena secara umum belum memahami proposal pengajuan ke LPDB. “Saat ini terdapat 2.439 proposal yang telah diajukan koperasi kepada LPDB. Namun yang layak untuk diproses hanya sekitar 20%.” Setelah semua berkas di verifikasi, ternyata cara pendang koperasi masih banyak dengan pola lama. “Mereka melakukan pengajuan tanpa menyampaikan sistem administrasi pengembalian. “ Artinya proposal itu sama saja dengan permintaan bantuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, operasional LPDB benar-benar berhubungan dengan bisnis. “Tetapi mereka justru melupakan unsure bisnisnya. Akibatnya, kelengkapan atau persyaratan kurang diperhatikan. Inilah yang membuat pelayanan atau respons dinilai lamban oleh LPDB.” Bisnis Indonesia Mulia Ginting |