| LPDB dilarang terima parsel |
|
|
|
| Oleh Humas LPDB |
| Senin, 06 September 2010 15:55 |
|
JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh direksi dan karyawan dilarang member dan menerima bingkisan Lebaran atau parsel yang termasuk gratifikasi. Larangan berlaku bagi pejabat dan pegawai LPDB-KUMKM yang berada di bawah operasional Kementerian Koperasi dan UKM. “Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas yang melibatkan seluruh direksi dan pejabat lemabaya pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM) itu,” katanya, kemarin. Bisnis Indonesia Mulia Ginting |