| LPDB-KUMKM Kucurkan Rp 3 M |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 30 November 2009 23:17 |
|
Ambon - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengucurkan dana sebesar Rp 3 miliar bagi empat koperasi di Maluku. Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Direktur LPDB Fajar Sofiar kepada empat koperasi yaitu KUD Pelita Makmur di Desa Sieth Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 1 miliar, KUD Kakerissa di Desa Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng sebesar Rp 500 juta serta KSU Tekad di Kota Ambon ebesar Rp 1,5 miliar dan Koperasi Pondek pesantren (Koppontren) Al-ARkom di Desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Rp 200 juta. Pemberian ini disaksikan oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Romelus Far Far, di Lantai II Kantor Gubernur Maluku senin (23/11). "LPBD dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayan untuk usaha kecil mikro dan koperasi, LPBD memang baru mengucurkan pada tahun 2008 bulan sepetember diamana baru mengucurkan kurang lebih Rp 171 miliar di 22 provinsi dan Maluku hari ini adalah provinsi yang ke 23," ungkap Direktur LPDB Fajar Sofiar kepada wartawan di Ambon, Senin (23/11). Dijelaskan, di Maluku ini LPDB pertama kali mengalokasikan dana sebesar Rp 3 miliar untuk empat koperasi yang diharapkan nanti dana ini akan bergulir ke koperasi-koperasi lainya juga di Maluku. "Disamping itu juga kementrian koperasi juga sudah mengalirkan dana sejenis ini ke Maluku sejak tahun 2000-2007 sebesar Rp 69 miliar," jelasnya. Dikatakannya di Maluku komitmen gubernur sangat besar terhadap pengembangan usaha mikro koperasi kecil ini sehingga LPDB akan bersungguh-sungguh membantu agar benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat Maluku selain itupula tentunya penyerapan tenaga kerja semakin banyak sehingga dapat mengurangi penganguran di Maluku. Sementara itu Gubernur Maluku KA Ra;ahalu kepada wartawan mengatakan dana ini dikucurkan bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan dan pembinaan bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Maluku yang usahanya layak tetapi belum memenuhi kriteria perbankan umum. (S-21) Sumber : Harian Siwalima – Ambon |