|
PERINGATAN MENGENAI ADANYA UPAYA PENIPUAN |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 12 Juli 2010 10:43 |
|

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( LPDB-KUMKM )
Yth. :
- Para Kepala Dinas/Badan yang membidangi KUKM Provinsi Seluruh Indonesia
- Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Seluruh Indonesia
- Direktur Utama Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) Seluruh Indonesia.
- Ketua Asosiasi Perusahaan Modal Ventura Daerah
- Direktur Utama PT. Bank Bukopin, Tbk
- Direktur Utama Bank Muamalat, Tbk
- Direktur Utama Bank Mandiri, Tbk
- Direktur Utama Bank BRI
- Direktur Utama Bank Syariah Mandiri
- Direktur Utama Bank DKI
- Direktur Utama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)
- Direktur Utama Bahana Artha Ventura
- Ketua Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP)
- Ketua Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH)
- Ketua Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWANJATI)
- Koperasi Penerima Dana Bergulir LPDB-KUMKM
di- T e m p a t
SURAT EDARAN Nomor : 004 /SE/Dirut/2010 TENTANG PERINGATAN MENGENAI ADANYA UPAYA PENIPUAN
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, telah mengangkat Ir. Kemas Danial, MM selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM.
- Akhir-akhir ini disinyalir ada upaya-upaya yang dilakukan pihak/oknum tertentu dengan mengatasnamakan Direktur Utama dan Pegawai LPDB-KUMKM untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon perhatian Bapak/Ibu/Sdr. akan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak melayani oknum yang mengaku/mengatasnamakan Direksi/Staf LPDB-KUMKM untuk meminta sejumlah dana secara langsung maupun tidak langsung, dengan alasan apapun, karena LPDB-KUMKM tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian Pinjaman/Pembiayaan.
- Tidak memberikan imbalan jasa berupa apapun juga kepada Pejabat/Staf LPDB-KUMKM yang bertugas dalam rangka pemberian pinjaman/pembiayaan dengan dalih atau alasan apapun.
- Apabila ada oknum dan/atau Pejabat/Staf LPDB-KUMKM yang melakukan hal-hal tersebut di atas, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr. untuk segera melaporkan Oknum dan/atau Pejabat/Staf yang bersangkutan kepada kami, baik secara lisan maupun secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas tempat dan waktu hal tersebut terjadi.
Demikian, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu/Sdr. kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Juli 2010 Direktur Utama
ttd
Kemas Danial
Tembusan: 1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM 3. Para Deputi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM 4. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM 5. Direksi LPDB-KUMKM 6. Kepala SPI LPDB-KUMKM 7. Para Kepala Divisi LPDB-KUMKM . |
|
LAST_UPDATED2 |