Gambar
Pengumuman Hasil Tes Pelamar Calon Pegawai LPDB-KUMKM Tahun 2012
Kamis, 02 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM
Senin, 30 Januari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Perpindahan Kantor LPDB-KUMKM
Kamis, 29 September 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Edaran Tentang Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM
Kamis, 20 Januari 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Mengenai Adanya Upaya Penyalahgunaan Nama LPDB-KUMKM
Rabu, 22 September 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 30 Januari 2012 11:31

garuda

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I.
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
( LPDB-KUMKM )

25 Januari 2012

 

Nomor : /Dirut/2012
Lampiran : -
Hal : Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM

Yth. Kepala Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
di –
Tempat

Sehubungan dengan semakin maraknya issue-issue yang berkembang melalui SMS dan individu-individu yang menjanjikan pengurusan proses pinjaman/pembiayaan dari Mitra/Calon Mitra kepada LPDB-KUMKM dengan meminta jasa/fee hingga mencapai 10% dari plafond pinjamannya, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. LPDB-KUMKM dalam memberikan pinjaman/pembiayaan kepada mitranya (koperasi) tidak memungut biaya apapun, kecuali biaya notaris dan biaya materai.
  2. Tidak dibenarkan koperasi (mitra/calon mitra) memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada siapapun, termasuk segenap karyawan LPDB-KUMKM.
  3. Bagi koperasi yang terbukti memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam butir 2 atau melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan proses pinjaman/pembiayaan kepada LPDB-KUMKM, maka Direksi LPDB-KUMKM akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
  4. Kami mohon kepada seluruh Kepala Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/Kota/Kabupaten, kiranya dapat menyampaikan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas kepada Koperasi di seluruh wilayahnya, baik yang sudah bermitra/repeater atau yang baru akan menjadi mitra LPDB-KUMKM.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

Jakarta, 25 Januari 2012
Direktur Utama

ttd

Kemas Danial
NRK. 201008073

Tembusan:
1. Menteri Negara Koperasi dan UKM
2. Auditor Utama Keuangan Negara II - BPK RI
3. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi
4. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara – Kejaksaan Agung
5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM
6. Para Staf Khusus Menteri Negara Koperasi dan UKM
7. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM
8. Para Direktur LPDB-KUMKM
9. Seluruh Karyawan LPDB-KUMKM

 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com