|
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 30 Januari 2012 11:31 |
|

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( LPDB-KUMKM )
25 Januari 2012
| Nomor |
: |
/Dirut/2012 |
| Lampiran |
: |
- |
| Hal |
: |
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM |
Yth. Kepala Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia di – Tempat
Sehubungan dengan semakin maraknya issue-issue yang berkembang melalui SMS dan individu-individu yang menjanjikan pengurusan proses pinjaman/pembiayaan dari Mitra/Calon Mitra kepada LPDB-KUMKM dengan meminta jasa/fee hingga mencapai 10% dari plafond pinjamannya, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- LPDB-KUMKM dalam memberikan pinjaman/pembiayaan kepada mitranya (koperasi) tidak memungut biaya apapun, kecuali biaya notaris dan biaya materai.
- Tidak dibenarkan koperasi (mitra/calon mitra) memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada siapapun, termasuk segenap karyawan LPDB-KUMKM.
- Bagi koperasi yang terbukti memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam butir 2 atau melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan proses pinjaman/pembiayaan kepada LPDB-KUMKM, maka Direksi LPDB-KUMKM akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Kami mohon kepada seluruh Kepala Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/Kota/Kabupaten, kiranya dapat menyampaikan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas kepada Koperasi di seluruh wilayahnya, baik yang sudah bermitra/repeater atau yang baru akan menjadi mitra LPDB-KUMKM.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 25 Januari 2012 Direktur Utama
ttd
Kemas Danial NRK. 201008073
Tembusan: 1. Menteri Negara Koperasi dan UKM 2. Auditor Utama Keuangan Negara II - BPK RI 3. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi 4. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara – Kejaksaan Agung 5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM 6. Para Staf Khusus Menteri Negara Koperasi dan UKM 7. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM 8. Para Direktur LPDB-KUMKM 9. Seluruh Karyawan LPDB-KUMKM |