|
Surat Edaran Tentang Penerimaan dan Pemberian Parcel Lebaran Bagi Pejabat dan Pegawai LPDB-KUMKM |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 30 Agustus 2010 12:22 |
|

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( LPDB-KUMKM )
Yth.
- Para Direktur
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
- Para Kepala Divisi
- Para Kepala Bagian
- Pegawai
di lingkungan LPDB-KUMKM
SURAT EDARAN Nomor : /SE/Dir.2/2010 TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN PARCEL LEBARAN BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI LPDB-KUMKM
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat di lingkungan LPDB-KUMKM, diminta perhatian Saudara terhadap beberapa hal sebagai berikut:
- Direktur Utama LPDB-KUMKM menghimbau kepada Pejabat dan Pegawai LPDB-KUMKM untuk tidak menerima dan memberikan parcel lebaran yang termasuk gratifikasi (senilai Rp.250.000,- ke atas) dari atau kepada siapapun.
- Pejabat dan Pegawai LPDB-KUMKM yang telah terlanjur menerima parcel lebaran sebagaimana dimaksud butir 1, diwajibkan melaporkan kepada Divisi Umum untuk dikoordinasikan penyalurannya kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Agustus 2010 Direktur Keuangan dan Umum
ttd
Ir. Rosdiana Veronica Sipayung NRK. 201010075
Tembusan: Direktur Utama LPDB-KUMKM. |