Klik Gambar untuk Mengunduh File

Umbul-Umbul

pdf

Gambar
Pengumuman Hasil Tes Pelamar Calon Pegawai LPDB-KUMKM Tahun 2012
Kamis, 02 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM
Senin, 30 Januari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Perpindahan Kantor LPDB-KUMKM
Kamis, 29 September 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Edaran Tentang Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM
Kamis, 20 Januari 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Mengenai Adanya Upaya Penyalahgunaan Nama LPDB-KUMKM
Rabu, 22 September 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Meningkatkan Pemberdayaan KUMKM Melalui Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 26 Agustus 2009 07:00
Memasuki tahun ketiga, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) telah menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp. 419,9 Miliar. Dana tersebut sebagai pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebanyak 3.731 unit serta  melibatkan 6.567 orang tenaga kerja di 23 Provinsi.
Penyaluran dana pinjaman/pembiayaan tersebut digulirkan LPDB-KUMKM melalui mitra kerjanya sebesar Rp. 124 Miliar, Induk Koperasi, Perusahaan Modal Ventura Daerah  dan Perbankan. Sementara itu sebesar Rp. 295,8 Miliar akan segera dicairkan. “Jumlah tersebut sedang menunggu proses pencairan. Sudah memasuki proses akad pinjaman yang telah kita setujui”, ujar Fadjar Sofyar, Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Dana sebesar Rp. 295,8 Miliar itu, yang  sebesar Rp. 53,1 Miliar di antaranya telah memasuki akad pinjaman. Sedangkan sebesar Rp. 242,7 Miliar telah berada dalam ikatan  MOU. Pada tahun 2009, menurut Fadjar Sofyar, jumlah keseluruhan alokasi anggaran LPDB-KUMKM untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebesar Rp. 883 Miliar. “Sisanya yang sebesar Rp. 464 Miliar, siap diakses mitra kerja kita untuk disalurkan kepada UMKM”, tambah Fadjar.

Peringatan tiga tahun berdirinya LPDB-KUMKM yang jatuh tanggal 18 Agustus 2009, berlangsung meriah di Jakarta. Dihadiri Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, Sekretaris Jendral Departemen Keuangan DR. Mulya Nasution, Ketua DEKOPIN, Adi Sasono, para pejabat Departemen Koperasi dan UKM, Drs. Guritno Kusumo, Iwan Asrin, mitra kerja LPDB-KUMKM dari seluruh Indonesia, jajaran Direksi serta karyawan LPDB-KUMKM.

Pada acara tersebut telah ditandatangani MOU antara Direktur Utama LPDB-KUMKM, Fadjar Sofyar dengan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri, Eddy Budiono. Keduanya bersepakat mengadakan kerjasama dalam rangka penyaluran dana bergulir kepada petani penangkar benih dan PT. Sang Hyang Seri menjamin pengembalian pinjaman dari petani tersebut.

Selain itu juga telah diserahkan sertifikat pencairan dana bergulir kepada PT. Bahana Artha Ventura, sebesar Rp. 25 Miliar untuk pinjaman/pembiayaan 542 petani tebu di Lumajang, Jawa Timur. Dan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, sebesar Rp. 26,5 Miliar guna pinjaman/pembiayaan Koperasi di Jawa Tengah.

Seperti diketahui, LPDB-KUMKM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM, No.19.4/Per/M.KUKM/VII/2006, tanggal 18 Agustus 2006, Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/MK.05/2008, tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, menopang eksistensi LPDB-KUMKM.

Terhambat
Pada kesempatan peringatan tiga tahun LPDB-KUMKM, Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali  menyampaikan, bahwa pemberdayaan terhadap para pengusaha mikro menjadi terhambat oleh keluarnya PMK No.99, tahun 2008 itu.  Peraturan tersebut menetapkan setiap penyaluran dana bergulir harus dikembalikan. Dengan demikian, Kementerian Negara Koperasi dan UKM tidak dapat lagi secara langsung menyalurkan dana kepada Usaha Mikro.

Alih tugas penyaluran dana bergulir dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM kepada LPDB-KUMKM, menurut Suryadharma Ali, hanya bisa diterima oleh Usaha Kecil dan Menengah. “LPDB yang kami dirikan pada 18 Agustus 2006, ternyata tidak bisa melayani Usaha Mikro”, tambahnya.

Mekanisme melalui bank, menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM, juga telah menghilangkan aspek pemberdayaan. Dan mengharapkan agar penyaluran melalui perbankan harus segera dikurangi. Untuk itu diharapkan pengelola LPDB-KUMKM dapat segera melakukan penguatan internal, sehingga fungsi dana bergulir ini bisa dipercepat penyalurannya.

Menteri Suryadharma Ali, menegaskan  institusinya tengah berupaya mencarikan solusi permasalahan yang ditimbulkan dengan terbitnya PMK. No. 99, tahun 2008, melalui berbagai pertemuan antar pejabat eselon I  Departemen Keuangan dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Maksud pertemuan itu adalah agar program pemberdayaan Usaha Mikro dapat terus dilanjutkan. Sehingga penyaluran dana bergulir yang bersumber dari APBN tahun berjalan, dapat tetap terlaksana (Generasi I). Sedangkan dana bergulir yang bersumber dari pengembalian pokok dana bergulir tetap dilakukan oleh LPDB-KUMKM (Generasi II).

Pemberdayaan Usaha Mikro
Sementara itu Sekretaris Jendral Departemen Keuangan, DR. Mulya Nasution, menegaskan bahwa pejabat eselon I kedua instansi terkait ini tengah menyiapkan perubahan PMK. No.99, tahun 2008. Khususnya penegasan pada unsur pemberdayaan Usaha Mikro.
Mulya Nasution mengakui, selama ini penggunaan dana bergulir yang paling menonjol hanya penekanan persyaratan akuntabilitasnya. Sedangkan pemberdayaan Usaha Mikro masih kurang tersentuh.
“Terbitnya PMK. No.99 itu sebenarnya untuk meminimalkan unsur negatif dana bergulir”, ujar Mulya, yang juga berharap perubahan PMK akan rampung pada akhir tahun 2009.

Peningkatan Pelayanan
Sementara itu Fadjar Sofyar menegaskan, sebelum proses pencairan pinjaman/pembiayaan, tim yang dipimpinnya melakukan prosedur tetap mengadakan kunjungan ke lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan status dan posisi daftar calon penerima yang diajukan mitra kerja LPDB-KUMKM. Mitra kerja LPDB-KUMKM terdiri dari, Induk Koperasi Wanita, Induk Koperasi Syariah, Bank Pembangunan Daerah dan Perusahaan Modal Ventura Daerah.

Melanjutkan kiprah LPDB-KUMKM, dikatakan, menghadapi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diupayakan meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin. Untuk itu selain mengerahkan kemampuan karyawannya, juga meningkatkan kerjasama dengan mitra kerja.
Kepala Divisi Hukum dan Humas
Sri Amelia Harimukti, SH, MH
NRK. 200815022
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com