|
Pembiayaan Kepada Koperasi Sektor Rill |
|
|
|
TUJUAN
- Mengembangkan usaha koperasi dan/atau anggotanya di sektor riil;
- Memperkuat peran Koperasi Sektor Riil dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan anggota dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN KOPERASI SEKTOR RIIL
- Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum;
- Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
- Memperoleh SHU yang positif;
- Melaksanakan RAT;
- Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian;
- Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil untuk Pinjaman/Pembiayaan diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk Pinjaman/Pembiayaan sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) menandatangani surat perjanjian secara dibawah tangan.
- Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil.
KETENTUAN PINJAMAN
KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KOPERASI SEKTOR RIIL
- Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
- Penggunaan pinjaman untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi Sektor Riil;
- Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha;
- Jangka waktu pinjaman/pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha;
- Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Pembayaran bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM;
- Pengembalian angsuran pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Pokok LPDB-KUMKM;
- Menyerahkan kolateral atas obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal guarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manajer) koperasi;
- Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada Perusahaan Penjaminan/Asuransi Kredit;
- Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil dibuat dengan akta otentik atau dibawah tangan.
PERMOHONAN PINJAMAN
- Koperasi Sektor Riil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Profil koperasi;
- Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian Pinjaman/Pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi laba);
- Kelengkapan legalitas Koperasi Sektor Riil, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
- Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku;
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Koperasi Sektor Riil untuk permohonan pinjaman/pembiayaan kumulatif diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) disertai dengan opini akuntan publik;
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana Koperasi Sektor Riil berdomisili.
|