Klik Gambar untuk Mengunduh File

Umbul-Umbul

pdf

Gambar
Pengumuman Hasil Tes Pelamar Calon Pegawai LPDB-KUMKM Tahun 2012
Kamis, 02 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Proses Pemberian Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM
Senin, 30 Januari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Perpindahan Kantor LPDB-KUMKM
Kamis, 29 September 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Edaran Tentang Optimalisasi Penyaluran Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM
Kamis, 20 Januari 2011
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Gambar
Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Mengenai Adanya Upaya Penyalahgunaan Nama LPDB-KUMKM
Rabu, 22 September 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Pembiayaan Kepada KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer PDF Cetak E-mail
TUJUAN 
  1. Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK;
  3. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan KJKS/UJKS Koperasi;
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KSP/USP-Koperasi dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA CALON PENERIMA PINJAMAN KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER DAN UMK

KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER

  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; terutama terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
    • Memperoleh SHU yang positif;
    • Melaksanakan RAT;
  3. Melayani jumlah anggota paling sedikit 20 orang;
  4. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir, dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian”;
  5. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil;
  6. Pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah pinjaman/pembiayaan dengan pola executing, dimana risiko kegagalan atas pinjaman/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.

USAHA MIKRO DAN KECIL

  1. Menjalankan usaha produktif;
  2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer; dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
  4. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
KETENTUAN PINJAMAN

KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER

  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja bagi KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
  3. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kelayakan usaha;
  4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Bunga/bagi hasil pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening jasa LPDB-KUMKM;
  7. Pembayaran angsuran pokok pinjaman/pembiayaan dilakukan paling lama setiap 3 (tiga) bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening pengembalian pokok dana bergulir LPDB-KUMKM;
  8. Pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer harus disalurkan kembali kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer kepada LPDB-KUMKM;
  9. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibuat dengan akta otentik.

KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS–KOPERASI PRIMER KEPADA UMK

  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pinjaman/pembiayaan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
  3. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan tidak melebihi jangka waktu pinjaman dengan LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
  4. Ketentuan pinjaman/pembiayaan mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
PERMOHONAN PINJAMAN
  1. Yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
    • Profil koperasi;
    • Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana pemberian pinjaman/pembiayaan kepada anggota dan pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow;
    • Kelengkapan legalitas KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
    • Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
    • Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku terakhir.;
    • Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    • Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke atas;
    • Photo copy sertifikat penilaian kesehatan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer berdomisili.
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com