Halo LPDB  Klik disini untuk Pengaduan dan Layanan Informasi LPDB-KUMKM !!!           ---------------------------------------     
Gambar
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Calon Staf Teknologi Informasi LPDB-KUMKM Tahun 2010
Jumat, 23 Juli 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Pembiayaan Kepada KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer PDF Cetak E-mail
TUJUAN 
  1. Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK;
  3. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan KJKS/UJKS Koperasi;
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KSP/USP-Koperasi dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA CALON PENERIMA PINJAMAN KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER DAN UMK

KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER

  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; terutama terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
    • Memperoleh SHU yang positif;
    • Melaksanakan RAT;
  3. Melayani jumlah anggota paling sedikit 20 orang;
  4. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir, dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian”;
  5. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil;
  6. Pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah pinjaman/pembiayaan dengan pola executing, dimana risiko kegagalan atas pinjaman/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.

USAHA MIKRO DAN KECIL

  1. Menjalankan usaha produktif;
  2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer; dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
  4. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
KETENTUAN PINJAMAN

KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER

  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja bagi KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
  3. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kelayakan usaha;
  4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Bunga/bagi hasil pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening jasa LPDB-KUMKM;
  7. Pembayaran angsuran pokok pinjaman/pembiayaan dilakukan paling lama setiap 3 (tiga) bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening pengembalian pokok dana bergulir LPDB-KUMKM;
  8. Pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer harus disalurkan kembali kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer kepada LPDB-KUMKM;
  9. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibuat dengan akta otentik.

KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS–KOPERASI PRIMER KEPADA UMK

  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pinjaman/pembiayaan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
  3. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan tidak melebihi jangka waktu pinjaman dengan LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
  4. Ketentuan pinjaman/pembiayaan mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
PERMOHONAN PINJAMAN
  1. Yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
    • Profil koperasi;
    • Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana pemberian pinjaman/pembiayaan kepada anggota dan pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow;
    • Kelengkapan legalitas KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
    • Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
    • Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku terakhir.;
    • Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    • Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke atas;
    • Photo copy sertifikat penilaian kesehatan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer berdomisili.
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com