Halo LPDB  Klik disini untuk Pengaduan dan Layanan Informasi LPDB-KUMKM !!!           ---------------------------------------     
Gambar
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Calon Staf Teknologi Informasi LPDB-KUMKM Tahun 2010
Jumat, 23 Juli 2010
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN... Selanjutnya...
Pembiayaan Kepada UMK Melalui KJKS dan UJKS Koperasi Sekunder PDF Cetak E-mail
TUJUAN
  1. Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pembiayaan melalui KJKS/UJKS–Koperasi;
  2. Memperkuat permodalan KJKS/UJKS–Koperasi dalam melayani pemberian pembiayaan kepada UMK.
SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pembiayaan dari LPDB – KUMKM kepada KJKS/UJKS–Koperasi, dan pemberian pembiayaan dari KJKS/UJKS–Koperasi kepada anggota/calon anggotanya;
  2. Meningkatnya volume usaha KJKS/UJKS–Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PEMBIAYAAN

PERSYARATAN KJKS/UJKS–KOPERASI SEKUNDER

  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki kinerja baik selama 3 (tiga) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
    • Memperoleh SHU yang positif;
    • Melaksanakan RAT;
    • Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.
  4. Menyampaikan surat pernyataan:
    • Bersedia bertindak sebagai executing agen;
    • Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;
    • Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KJKS/UJKS–Koperasi Primer.

PERSYARATAN KJKS/UJKS–KOPERASI PRIMER

  1. Telah berbadan hukum;
  2. Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;
  3. Berpengalaman menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  4. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan posisi bulan terakhir untuk tahun berjalan, yang ditunjukkan dengan:
    • Memperoleh SHU yang positif;
    • Melaksanakan RAT.
  5. Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;
  6. Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pembiayaan;
  7. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder.

PERSYARATAN USAHA MIKRO DAN KECIL

  1. Menjalankan usaha produktif;
  2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil;
  3. Usahanya layak sesuai penilaian KJKS/UJKS–Koperasi Primer;
  4. Memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja;
  5. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
KETENTUAN PEMBIAYAAN

KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI LPDB – KUMKM KEPADA KJKS/UJKS – KOPERASI SEKUNDER

  1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pembiayaan Mudharabah;
  3. Plafond pembiayaan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;
  4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Porsi nisbah antara LPDB KUMKM dan KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran nisbah pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pembiayaan ke rekening bagi hasil/marjin LPDB-KUMKM;
  7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pembiayaan dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pembiayaan ;
  8. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
  9. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pembiayaan kepada LPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola;
  10. KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB–KUMKM kepada anggota/ calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pembiayaan, maka KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pembiayaan yang baru kepada LPDB – KUMKM;
  11. Setiap KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder yang telah menerima pembiayaan dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer dan/atau UMK anggota/calon anggota KJKS/UJKS-Koperasi Primer.

KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI KJKS/UJKS-KOPERASI SEKUNDER KEPADA KJKS / UJKS – KOPERASI PRIMER

  1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pembiayaan Mudharabah dan atau Murabahah;
  3. plafond pembiayaan paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;
  4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Porsi nisbah/marjin antara KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder dan KJKS – UJKS Koperasi Primer sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil / marjin pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pembiayaan ;
  7. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat dengan akta otentik ;
  8. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder yang menyatakan KJKS/UJKS-Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pembiayaan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola;
  9. KJKS/UJKS-Koperasi Primer diwajibkan untuk menyerahkan daftar nominatif calon penerima pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder dan menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder tersebut kepada UMK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder diterima pada rekening KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
  10. Setiap KJKS/UJKS-Koperasi Primer yang akan dan telah menerima pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas.

KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL

  1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pembiayaan Mudharabah dan atau Murabahah untuk usaha produktif;
  3. Plafond pembiayaan maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;
  4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 3 (tiga) tahun;
  5. Tingkat bagi hasil/marjin pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil/marjin pembiayaan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pembiayaan;
  7. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
PERMOHONAN PEMBIAYAAN
  1. KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut :
    • Proposal pembiayaan yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pembiayaan;
    • Kelengkapan legalitas, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Perijinan lainnya;
    • Daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pembiayaan;
    • Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ;
    • Laporan pertanggungjawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  2. KJKS/UJKS–Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;
  3. Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada KJKS/UJKS–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS– Koperasi Primer;
  4. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana KJKS/UJKS–Koperasi berdomisili.
{rokbox title=|KETENTUAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK) MELALUI KJKS/UJKS-KOPERASI | size=|715 823| thumb=|images/stories/skim/umk-kjks-ujks-thumb.jpg|}images/stories/skim/umk-kjks-ujks.jpg{/rokbox}

 

 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com